FIKIHIbadah

Seri Kajian Minhaj (7): Ibu Menyusui dan Sanksi Terberat di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan kasih sayang, namun juga bulan yang memiliki kehormatan agung.

Dalam Dars ke-7 kajian Minhaj at-Talibin, kita diajak menyeimbangkan dua sisi ini. Di satu sisi, syariat begitu memperhatikan kekhawatiran seorang ibu terhadap bayinya. Di sisi lain, syariat begitu tegas menjatuhkan sanksi (kaffarah) bagi mereka yang melanggar kehormatan siang Ramadhan dengan hubungan suami istri.

Bagaimana Mazhab Syafi’i merinci hukum fidyah bagi ibu menyusui dan bagaimana aturan main denda “puasa dua bulan berturut-turut”?

Mari kita bedah.

Fikih Ibu: Antara Khawatir Diri dan Khawatir Bayi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Namun, konsekuensi hukumnya (apakah hanya Qadha atau plus Fidyah?) bergantung pada “Niat Ketakutan” mereka.

Mazhab Syafi’i membaginya menjadi tiga kondisi:

  1. Khawatir pada Diri Sendiri: Jika ibu tidak puasa karena takut dirinya pingsan atau sakit, maka ia hanya wajib Qadha.
    • Logika Fikih (Qiyas): Statusnya disamakan dengan orang sakit (maridh), yang hanya dibebani mengganti puasa.
  2. Khawatir pada Diri Sendiri DAN Bayi: Hukumnya juga hanya wajib Qadha.
    • Kaidah Ushul: Di sini ada dua sebab: “takut diri” (yang menggugurkan fidyah) dan “takut bayi” (yang mewajibkan fidyah). Kaidahnya: Jika berkumpul penyebab dan penghalang, maka penghalang yang dimenangkan. Maka fidyah pun gugur.
  3. Khawatir pada Bayi Saja: Jika ibunya kuat, tapi dokter bilang “Bu, kalau ibu puasa, ASI kering dan bayi bisa dehidrasi”, lalu ia berbuka demi bayinya. Maka ia wajib Qadha DAN Bayar Fidyah.

Dalil Istidlal: Mengapa kondisi ketiga ini mewajibkan Fidyah?

Imam Syafi’i bersandar pada tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terhadap ayat:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini telah dinasakh (dihapus hukumnya), kecuali bagi wanita hamil dan menyusui.”

Ini menunjukkan kewajiban fidyah tetap berlaku bagi mereka yang berbuka demi nyawa orang lain (si bayi).

Penyelamat Nyawa

Kaidah “berbuka demi nyawa orang lain” ini diperluas oleh ulama Syafi’iyah. Jika kita melihat orang tenggelam atau terjebak kebakaran, dan satu-satunya cara menyelamatkannya adalah dengan kita harus minum (agar kuat), maka kita Wajib Berbuka.

Konsekuensinya: Wajib Qadha.

Apakah wajib Fidyah?

Sebagian ulama mengqiyaskannya dengan ibu menyusui (karena sama-sama berbuka demi orang lain), sehingga wajib fidyah juga.

Sanksi bagi Penunda Hutang Puasa

Bagaimana jika seseorang punya hutang puasa tahun lalu, tapi malas membayarnya hingga masuk Ramadhan baru tahun berikutnya?

Hukumnya: Ia berdosa, wajib Qadha, dan terkena denda Fidyah (1 mud/7 ons beras per hari).

Landasan Hukum: Ini adalah fatwa dari enam sahabat Nabi (termasuk Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas) dan tidak ada sahabat lain yang membantahnya, sehingga menjadi Ijma’ Sukuti.

Bagaimana jika ia menundanya selama 2 tahun?

Mazhab Syafi’i, berbeda dengan mazhab lain berpendapat fidyahnya berlipat ganda. Jika hutang 1 hari ditunda 2 tahun, bayarnya 2 mud.

  • Alasannya: Fidyah adalah hak finansial (haqqun maliy).
  • Kaidahnya: “Hak-hak finansial tidak saling tumpang tindih (tidak luruh), berbeda dengan hukuman pidana.”

Kaffarah ‘Uzhma: Pelanggaran Siang Hari

Pelanggaran terberat dalam puasa adalah Jima’ (hubungan suami istri) di siang hari Ramadhan.

Pelakunya dikenai Kaffarah Uzhma (Denda Besar) secara berurutan:

  1. Memerdekakan budak.
  2. Jika tak mampu, Puasa 2 bulan berturut-turut.
  3. Jika tak mampu, Memberi makan 60 orang miskin.

Namun, Mazhab Syafi’i memberikan syarat. Kaffarah ini hanya berlaku jika:

  1. Dilakukan di siang Ramadhan (bukan Qadha/Nazar).
  2. Pelakunya berdosa karena puasanya. (Musafir yang berhubungan intim tidak kena kaffarah, karena ia memang boleh berbuka, meski berdosa jika niatnya curang).
  3. Murni karena Jima’ (Makan/minum tidak ada kaffarahnya).

Siapa yang Bayar? Suami Saja!

Ini keunikan Mazhab Syafi’i. Kaffarah hanya wajib bagi Suami.

Istri tidak wajib bayar kaffarah, meskipun ia rela.

  • Istidlal: Hadis tentang orang yang melapor ke Nabi bahwa ia berhubungan intim. Nabi memerintahkan kaffarah kepada laki-laki itu saja, dan tidak bertanya tentang istrinya. “Meninggalkan pertanyaan pada saat kemungkinan (hukum) ada, menunjukkan keumuman pengecualian.”
  • Ta’lil: Ibadah puasa wanita dianggap “kurang” (karena sering terpotong haid), sehingga sanksi berat ini dibebankan pada lelaki yang puasanya sempurna.

Dispensasi: Gejolak Syahwat

Satu pembahasan menarik dalam pembahasan Minhaj adalah tentang transisi sanksi. Jika seseorang tidak mampu memerdekakan budak, ia wajib puasa 2 bulan.

Tapi, bagaimana jika ia berkata: “Saya tidak kuat puasa 2 bulan, bukan karena sakit fisik, tapi karena libido (ghulmah) saya tinggi. Saya takut jatuh ke dalam zina atau jima’ lagi kalau puasa selama itu.”

Menurut pendapat Al-‘Asah (Terkuat), alasan ini Diterima. Ia boleh langsung pindah ke opsi ketiga: Memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan hukum Islam juga memahami kondisi manusia.

Kesimpulan

Dari seri ketujuh ini, kita melihat betapa detailnya Fikih Syafi’i. Ia melindungi ibu dan bayi dengan mewajibkan fidyah sebagai kompensasi “perlindungan nyawa”. Ia menghukum penunda hutang agar tidak meremehkan waktu. Dan ia membebankan sanksi berat hanya pada pundak suami, seraya memberi jalan keluar bagi mereka yang memiliki kendala biologis. Sebuah sistem hukum yang tegas, namun penuh pertimbangan kemanusiaan.

***

Referensi:

Disarikan dari Syarah Minhaj at-Talibin (Karya Imam An-Nawawi), Kitab As-Shiyam, Pelajaran ke-7 (Materi Syekh Labib Najib).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button