Shalat Muslimah Saat Safar Perspektif Madzhab Syafii

Pertanyaan:
Bismillah. Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh. Ahsanallahu ‘ilaikum Ustadz.
Mohon penjelasannya tentang pakaian wanita saat Shalat, apakah bila telah memakai baju syar’i tetapi ujung kaki dengan dibalut kaos kaki masih sedikit terlihat ini tetap dianggap tidak sah?
Bagaimana jika shalat di atas kendaraan? Apakah dengan baju syar’i saja diperbolehkan?
Apakah saat shalat di atas kendaraan saat takbiratul ihram juga harus berdiri lebih dahulu, atau mulai awal sampai akhir cukup duduk saja?
Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya. Jazaakallahu Khair.
(Ummu Aathif, Surabaya)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Ummu Aathif dan keluarga di Surabaya serta kita semua. Masalah aurat dan rukun shalat adalah salah satu syarat sahnya ibadah kita.
Dapat saya simpulkan pertanyaan Ummu Aathif menjadi 3 hal:
1. Apakah bila telah memakai baju syar’i tetapi ujung kaki dengan dibalut kaos kaki masih sedikit terlihat ini tetap dianggap tidak sah?
2. Bagaimana jika shalat di atas kendaraan? Apakah dengan baju syar’i saja diperbolehkan?
3. Apakah saat shalat di atas kendaraan saat takbiratul ihram juga harus berdiri lebih dahulu, atau mulai awal sampai akhir cukup duduk saja ?
Mari kita bahas satu-persatu sebagai berikut:
1. Hukum Ujung Kaki yang Terlihat (Meskipun Memakai Kaos Kaki)
Dalam Madzhab Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (punggung dan telapak tangan hingga pergelangan). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).
Para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Aisyah menafsirkan “yang biasa nampak” sebagai wajah dan telapak tangan. Maka, kaki (termasuk telapak dan punggung kaki) adalah aurat yang wajib ditutup.
Mengenai kaos kaki, syarat penutup aurat (satir) dalam fiqh Syafi’i adalah harus jerm (memiliki fisik) yang dapat mencegah terlihatnya warna kulit. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
وشرطه ما منع إدراك لون البشرة
“Syarat penutup aurat adalah sesuatu yang mencegah terlihatnya warna kulit.”.
Penjelasan Hukum:
- Jika yang terlihat adalah kaos kakinya, sedangkan warna kulit kaki tetap tertutup rapat, maka shalatnya tetap sah. Kaos kaki tersebut sudah berfungsi sebagai penutup aurat.
- Namun, jika kaos kaki tersebut sangat tipis sehingga warna kulit kaki masih bisa dibedakan (terlihat putihnya atau gelapnya kulit), maka shalat tersebut tidak sah.
- Jika yang dimaksud “sedikit terlihat” adalah tersingkapnya kulit (misal antara kaos kaki dan ujung gamis), maka hal itu membatalkan shalat kecuali jika tertutup kembali seketika tanpa gerakan yang banyak.
2. Shalat di Atas Kendaraan dengan Baju Syar’i (Tanpa Mukena)
Banyak anggapan bahwa wanita wajib memakai “mukena” (pakaian khusus shalat ala Indonesia). Secara hukum fiqh, mukena hanyalah salah satu alat penutup aurat. Shalat dengan baju syar’i (gamis/abaya dan jilbab besar) hukumnya sah selama memenuhi dua syarat utama: suci dari najis dan menutup aurat dengan sempurna.
Syarat satir (penutup) dalam Madzhab Syafi’i adalah yang tidak menampakkan warna kulit, meskipun menggambarkan lekuk tubuh (meskipun hukumnya makruh jika ketat).
Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
المستحب للمرأة أن تصلي في ثلاثة أثواب خمار … ودرع … وملحفة ضيقة تستر الثياب
“Disunnahkan bagi wanita shalat dalam tiga lapis pakaian: kerudung (khimar), baju kurung (dir’), dan kain luar (jilbab/mulhafah) yang menyelimuti pakaian utamanya.”.
Kesimpulan:
Jika baju syar’i Ummu sudah bersih dari najis (terutama bagian bawah yang sering terkena percikan di jalan) dan menutup seluruh aurat termasuk punggung kaki, maka Ummu diperbolehkan shalat dengan pakaian tersebut tanpa perlu memakai mukena lagi.
Penjelasan lebih lengkapnya Ummu bisa baca disini berkaitan syarat menutup aurat.
3. Kewajiban Berdiri saat Takbiratul Ihram di Kendaraan
Kewajiban berdiri (al-qiyam) adalah rukun dalam shalat fardhu bagi yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Imran bin Husain:
صلِّ قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah.” (HR. Bukhari).
Dalam Madzhab Syafi’i, terdapat kaidah fiqh yang sangat masyhur:
الميسور لا يسقط بالمعسور
“Perkara yang mudah (bisa dikerjakan) tidak gugur karena adanya perkara yang sulit (tidak bisa dikerjakan).”
Penerapan Hukum:
- Jika kendaraan tersebut (seperti pesawat, kapal laut, atau kereta api) memiliki ruang yang memungkinkan Ummu untuk berdiri tegak meskipun hanya sejenak, maka Ummu wajib berdiri saat Takbiratul Ihram.
- Setelah Takbiratul Ihram selesai dalam posisi berdiri, jika Ummu merasa pusing atau tidak stabil untuk melanjutkan berdiri, barulah diperbolehkan duduk.
- Jika kendaraan sangat sempit (seperti bus atau mobil) yang atapnya rendah sehingga berdiri benar-benar tidak mungkin dilakukan (ta’azzur), maka Ummu boleh Takbiratul Ihram sambil duduk.
Catatan Penting:
Shalat fardhu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan sujud sempurna di lantai (hanya duduk di kursi) dan tidak bisa menghadap kiblat secara stabil, maka shalatnya disebut Li Hurmatil Waqti (menghormati waktu). Ummu bisa baca secara lengkap masalah ini disini.
Shalat ini tetap wajib dilakukan agar tidak berdosa, namun menurut pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i, shalat tersebut wajib diulang (i’adah/qadha) setelah sampai di tujuan.
Oleh karena itu disarankan untuk menjamak shalat sebelum menaiki kendaraan atau setelah sampai dan turun dari kendaraan agar Ummu tidak perlu megulang kembali shalat.
Wallahu a’lam bisshawab.
***
Referensi:
Al-Majmu Syarhul Muhadzab, An-Nawawi
Nihayatul Muhtaj Syarah Al-Minhaj, Syamsuddin Ar-Ramli
Buysral Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim, Sa’ad Ba’isyan
Tuhfatul Muhtaj Syarah Al-Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami




