Menimbang Fatwa Bolehnya Natal (Bagian 1): Antara Manipulasi Sejarah dan Klaim Syariat

Umat Islam sering kali dibuat bingung dengan munculnya fatwa-fatwa kontroversial yang seolah meruntuhkan batasan akidah yang telah dijaga selama berabad-abad oleh para ulama. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah fatwa dari lembaga fatwa resmi di Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah) yang membolehkan umat Islam merayakan dan mengucapkan selamat Natal.
Dalam fatwa tersebut, dinyatakan bahwa merayakan Natal hukumnya boleh (jaiz) karena dianggap mengandung tujuan sosial dan agama. Mereka berargumen bahwa Natal adalah momen mengenang kelahiran Nabi Isa ‘alaihissalam, dan mengklaim bahwa syariat Islam mengakui hari raya umat lain sebagai sarana rekreasi serta ajang berbuat baik.
Namun, jika kita membedah fatwa ini dengan pisau analisis ilmiah yang jujur, kita akan menemukan bahwa fatwa tersebut dibangun di atas fondasi yang rapuh, bahkan mengandung kekeliruan sejarah dan penyandaran nukilan yang tidak valid. Berikut beberapa poin kritikannya.
Kekeliruan Pertama: Natal Bukan Ulang Tahun Nabi Isa
Argumen utama fatwa tersebut adalah bahwa Natal merupakan peringatan kelahiran “Sayyidina Al-Masih Isa ibnu Maryam” yang wajib dihormati. Pernyataan ini terdengar indah, namun bertabrakan dengan fakta sejarah.
Para peneliti sejarah, baik Muslim maupun Barat, sepakat bahwa tanggal 25 Desember bukanlah hari kelahiran Nabi Isa. Sebaliknya, perayaan ini sebenarnya adalah adopsi dari ritual paganisme (penyembahan berhala) Romawi kuno. Sebelum Kristen masuk, bangsa Romawi merayakan festival Saturnalia dan kelahiran Dewa Matahari (Mithra) atau Sol Invictus pada tanggal tersebut.
Ketika Kaisar Konstantin memeluk Kristen, gereja melakukan sinkretisme (pencampuran) dengan mengubah “kulit” perayaan pagan tersebut menjadi Kristen untuk menarik minat kaum pagan yang lain. Ensiklopedia Katolik dan Britannica pun mengakui bahwa tidak ada catatan dalam Injil mengenai tanggal kelahiran Yesus, dan perayaan ini murni diambil dari tradisi pagan Mesir dan Romawi kuno.
Maka, ketika fatwa tersebut mengajak umat Islam merayakan Natal atas nama “memuliakan Nabi Isa”, sesungguhnya mereka sedang mengajak umat untuk merayakan sisa-sisa ritual penyembahan Dewa Matahari dan Dewa Pertanian Romawi.
Kekeliruan Kedua: Klaim Bahwa Syariat Mengakui Hari Raya Agama Lain
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan: “Syariat telah mengikrarkan (mengakui) manusia pada hari raya mereka untuk kebutuhan rekreasi”. Ini adalah klaim yang sangat berbahaya dan bertentangan dengan nash hadis yang shahih.
Rasulullah ﷺ tidak pernah membiarkan umatnya merayakan hari raya jahiliyah sekadar untuk “rekreasi”. Sebaliknya, beliau ﷺ menghapusnya. Ketika Nabi tiba di Madinah dan melihat penduduknya bermain-main dalam dua hari raya jahiliyah (Nairuz dan Mihrajan), beliau bersabda:
«إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ»
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan (abdalakum) bagi kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya: Idul Fitri dan Idul Adha.”.
Kata “menggantikan” (al-ibdal) dalam kaidah bahasa dan fikih bermakna meninggalkan yang lama dan mengambil yang baru.
Jika syariat membolehkan kita ikut merayakan hari raya agama lain atas nama “hiburan”, niscaya Nabi tidak akan melarang penduduk Madinah bermain-main di hari raya lama mereka. Mengatakan bahwa syariat “mengakui” hari raya non-Muslim adalah kedustaan atas nama agama.
Kekeliruan Ketiga: Memanipulasi Pendapat Ulama
Fatwa tersebut juga mengklaim bahwa “para ulama menegaskan disyariatkannya memanfaatkan musim-musim ini untuk kebaikan dan silaturahmi”. Klaim ini perlu dipertanyakan: Ulama mana yang dimaksud?
Fakta dalam kitab-kitab fikih justru menunjukkan sebaliknya.
Para ulama dari empat mazhab sangat keras melarang partisipasi dalam bentuk apa pun.
-
Dalam Mazhab Hanafi, Imam Az-Zayla’i menyebutkan makruhnya berpuasa di hari Nairuz (hari raya majusi) agar tidak mengagungkan hari tersebut.
-
Dalam Mazhab Maliki, Ibnu Al-Haj mengecam keras orang-orang yang mengirim hadiah (seperti semangka atau telur) kepada tetangga Nasrani saat hari raya mereka, karena itu dianggap membantu kekufuran mereka.
Bahkan, Ibnu Taimiyah menukil adanya kesepakatan (ijma’) para sahabat dan ulama tentang larangan ikut serta dalam perayaan ini. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahkan melarang kaum zimmi (non-Muslim di negeri Islam) untuk menampakkan perayaan mereka, apalagi umat Islam yang ikut merayakannya.
Kesimpulan Sementara
Dari pemaparan di atas, terlihat jelas bahwa fatwa yang membolehkan Natal tersebut mengandung cacat ilmiah: ia menyandarkan diri pada sejarah yang salah dan mengatasnamakan syariat untuk sesuatu yang justru dilarang oleh Nabi ﷺ dan para ulama.
Lantas, bagaimana dengan argumen “toleransi” yang sering didengungkan?
Apakah menolak mengucapkan selamat Natal berarti kita anti-kebhinekaan? Hal ini akan kita kupas pada bagian selanjutnya.
(Bersambung ke Bagian 2)
***
Referensi:
[1] Munaqasyah Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah fi al-Ihtifal wa at-Tahni’ah, (Bantahan Terhadap Fatwa Darul Ifta Mesir), Markaz Salaf.




